PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan 'Eksodus' Turun Kelas
PT RIFAN FINANCINDO BANDUNG - BPJS Kesehatan menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah mendorong sejumlah peserta turun kelas. Mereka telah mengajukan penurunan kelas ke BPJS Kesehatan.Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf mengatakan pengajuan permohonan turun kelas kemungkinan dilakukan peserta untuk menyesuaikan kemampuan bayar.Permohonan mulai terjadi setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Oktober 2019 kemarin.Maklum, melalui peraturan tersebut, pemerintah memang memutuskan untuk menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri hingga 100 persen. Dengan keputusan tersebut, iuran peserta kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.Kemudian, peserta kelas mandiri II, iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan dan kelas mandiri III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan."Perubahan kelas peserta memang terjadi, karena peserta menyesuaikan dengan kemampuan membayar iurannya," ucap Iqbal kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/12).Namun, Iqbal tak menjelaskan jumlah peserta yang sudah mengajukan penurunan kelas sejak perpres kenaikan iuran terbit. Ia mengatakan belum mendapatkan rincian data tersebut."Saya belum pegang datanya," imbuh dia.Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, jumlah peserta per 30 November 2019 sebanyak 222.815.475 orang. Peserta itu terdiri dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 96.107.314 orang, PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebanyak 38.437.916 orang, dan Pekerja Penerima Upah (PPU)-Penyelenggara Negara (PN) sebanyak 17.590.270 orang.Kemudian, jumlah peserta kelompok PPU Badan Usaha (BU) sebanyak 35.426.294 orang, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)-pekerja mandiri sebanyak 30.242.021 orang, dan bukan pekerja sebanyak 5.011.660 orang. Iqbal mengatakan untuk mempermudah pengajuan perubahan kelas tersebut, BPJS Kesehatan membuat program 'praktis' alias perubahan kelas tidak sulit. Program itu berlaku pada 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020 mendatang.Dengan program tersebut peserta yang ingin mengajukan penurunan kelas bisa mendaftar lewat aplikasi dan sarana lainnya."Bisa di aplikasi mobile jaminan kesehatan nasional (JKN), mobile customer service, kantor BPJS cabang, atau ke care center," terang Iqbal.
sumber : cnnindonesia.com
baca juga :
PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA BANDUNG | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat
Comments